Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Kecamatan Nyalindung Sukabumi

KAPOLRES Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengeroyokan. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Warta (44), warga Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi. Korban diduga dikeroyok oleh tiga pelaku berinisial DL, MS, dan J hingga meninggal dunia di lokasi acara hiburan organ tunggal di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu 28 Agustus 2022 sekitar 20.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan perangkat Desa Karangjaya, Kecamatan Nyalindung, itu menegur teman-teman pelaku yang nongkrong di pinggir jalan saat sedang menonton hiburan organ tunggal. Alasan korban menegur lantaran mereka telah menghalangi pejalan kaki dan motor yang akan lewat.

Tak terima temannya ditegur, para pelaku lainnya balik menyerang korban dan terjadilah perkelahian. Salah satu pelaku menusukkan senjata tajam ke tubuh tubuh. Korban meninggal dunia di tempat kejadian karena mengalami luka parah di bagian leher akibat tusukan senjata tajam.

BACA JUGA   Hore! Warga Dua Desa di Perbatasan Kecamatan Bakal Miliki Jembatan Gantung

“Ada tiga orang yang terlibat pada kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Anggota kami baru menangkap dua pelaku yakni DL dan MS. Satu pelaku lagi berinisial J masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Selasa 6 September 2022.

Dijelaskan Dedy, pelaku DL melakukan penusukan di bagian leher hingga korban tersungkur dan bersimbah darah. Sebelum ditusuk menggunakan senjata tajam, korban sempat berkelahi dengan pelaku MS dan J.

Add New Playlist