Satnarkoba Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 23 Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Kurun 3 Pekan

SATNARKOBA Polres Sukabumi berhasil mengungkap 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi kian masif. Bahkan, sasarannya kalangan muda yang terdapat di perkotaan maupun di pelosok desa. Seiring masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi, bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Alhasil, sejak awal Agustus 2022, Satnarkoba Polres Sukabumi, telah berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi. Termasuk mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 26 pelaku berhasil diringkus petugas.

“Pengungkapan kasus ini berkat kesigapan tim Satnarkoba. Ada 23 kasus narkoba dan miras dengan jumlah pelakunya sebanyak 26 orang,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di sela jumpa pers, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA   Tebing Longsor Tutup Jalan Penghubung Simpenan-Kiara Dua

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak awal Agustus 2022 atau lebih kurang kurun tiga pekan. Rinciannya, 13 kasus narkotika, 9 kasus obat-obatan terlarang, dan 1 kasus miras. Namun, kasus paling mendominasi yakni narkotika jenis sabu sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang, kemudian ganja 1 kasus dan 1 orang tersangka.

“Kalau narkotika dan obat-obatan terlarang ini laku terjual bisa meraup uang sekitar Rp211.000.900,” sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menambahkan, modus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ini menggunakan sistem tempel dan disimpan di suatu tempat yang sudah disepakati antara pelaku dengan pembeli.

Related Posts

Add New Playlist