DPRD dan Pemkab Sukabumi Tandatangani Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS 2022

PENANDATANGANAN kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS 2022 antara DPRD dengan Bupati Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 Kabupaten Sukabumi telah mendapat persetujuan legislatif. Bahkan, KUA-PPAS telah ditandatangani DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Perubahan KUA-PPAS sudah kita sepakati bersama setelah beberapa kali dibahas di tingkat Bamus dan Komisi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Yudha, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2022 dipercepat karena beberapa bulan lagi memasuki akhir tahun anggaran. Sehingga, sisa anggaran yang tersedia harus terserap berdasarkan skala prioritas pembangunan.

“Pemkab Sukabumi masih punya waktu tiga bulan untuk menyerap anggaran perubahan ini. Makanya, Perubahan KUA-PPAS kita tandatangani untuk mendapat evaluasi gubernur dan pemerintah pusat,” terangnya.

BACA JUGA   Jalankan Tupoksi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sambangi PMI

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, pembangunan prioritas Kabupaten Sukabumi di akhir tahun yang menggunakan anggaran tanpa mendapat persetujuan legislatif tidak mungkin tercapai. Karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS 2022 sebagai acuan penggunaan anggaran.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD yang sudah bekerja maksimal menyelesaikan tugasnya. Pemkab Sukabumi bisa menggunakan anggaran setelah memiliki payung hukum,” jelasnya.

Di bagian lainnya, Bupati mengajak sekaligus mengimbau kepada perangkat daerah, kepala desa/lurah, pimpinan Perumda, dunia usaha, dan masyarakat berpartisipasi untuk memeriahkan pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-152 yang jatuh pada 10 September setiap tahunnya.

Related Posts

Add New Playlist