Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Sukabumi

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar kedua Raperda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD pada rapat paripurna. Foto: Humas Pemkab Sukabumi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan pandangan atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang telah selesai dibahas bersama eksekutif. Hasil pembahasan Raperda tersebut dibawa pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bersamaan penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, Fraksi Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PAN, PKB, dan PPP, telah memberikan pandangan umum terkait dua Raperda usulan eksekutif yang disampaikan pada rapat paripurna. Termasuk agenda penyampaian persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Kita dan eksekutif telah sepakat memberikan persetujuan atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini sebelumnya sudah mendapat legitimasi dari Komisi IV yang membidangi masalah keagamaan dan sosial,” kata Yudha, di sela memimpin rapat paripurna, Jumat, Jumat, 22 Juli 2022.

BACA JUGA   Kepala Desa Cikurutug Terima Penghargaan NLP pada Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi IV yang terlibat dalam pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Soalnya, pesantren memiliki peran nyata dalam pembangunan akhlak bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini kita buat sebagai upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia masyarakat. Apalagi, pesantren mampu melahirkan insan yang beriman, berilmu, berkarakter, dan cinta Tanah Air,” ucapnya.

Add New Playlist