Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Sukabumi

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar kedua Raperda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD pada rapat paripurna. Foto: Humas Pemkab Sukabumi

Menurut Marwan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, pesantren memiliki tiga fungsi yakni sarana dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga, pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar bisa berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap, kehadiran Raperda ini pesantren bisa lebih optimal dalam menggali potensi untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  De Rado
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Penilaian Adipura Kategori Kota Kecil Palabuhanratu Selesai Dilaksanakan Tim KLHK

Add New Playlist