Terungkap! Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi Ternyata Masih Satu Keluarga

KAPOLRES Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sedang menginterogasi pelaku penganiayaan terhadap wartawan. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online Jurnal Sukabumi berinisial IN, akhirnya ditangkap jajaran Polres Sukabumi. Kedua pelaku ternyata masih satu keluarga dengan korban kecelakaan tunggal yang terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan hingga terjun ke aliran Sungai Cimandiri di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 13 Juni 2022.

“Kedua pelaku pemukulan wartawan ini berinisial D dan B. Motif pelaku melakukan aksi kekerasan karena tak terima keluarganya yang sedang mendapat musibah kecelakaan diliput oleh wartawan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Kompol R Bimo Moernanda, saat jumpa pers, Jumat, 17 Juni 2022.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa penganiayaan yang dialami wartawan di ruangan IGD RSUD Palabuhanratu tersebut, ketika meliput kondisi korban laka tunggal. Kala itu, IN hendak mewawancarai dan mengambil gambar korban yang sedang mendapat penanganan medis di rumah sakit.

BACA JUGA   Ditugasi Kawal Pilkada dan Atasi Covid-19, Pjs Bupati Sukabumi 'Tancap Gas' Kuatkan Konsolidasi

“Korban IN mendapat pukulan di bagian kepala dan punggung. Pelaku D berusaha menarik, mendorong, lalu memukul kepala korban. Sedangkan pelaku B memukul di bagian punggung korban,” ungkapnya.

Dedy mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan kepada wartawan media online ini, berkat upaya gerak cepat anggota Satreskrim Polres Sukabumi dari awal kejadian. Selama tiga hari, tim Unit Buser melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku.

“Aksi kekerasan kepada makhluk yang bernyawa tidak dibenarkan. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” sebutnya.

Related Posts

Add New Playlist