DPRD Kabupaten Sukabumi Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Pelaku Langgar UU Pers

REKAN-rekan wartawan yang biasa meliput di wilayah Kabupaten Sukabumi mendatangi Mako Polres Sukabumi untuk melaporkan oknum yang melakukan aksi kekerasan. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputan untuk mencari informasi kejadian jatuhnya pemotor di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan, di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, pada Senin, 13 Juni 2022.

Usep menilai, kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, saat berada di lapangan untuk mencari sebuah informasi, jurnalis telah dilindungi UU.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan. Siapapun tidak bisa menghalang-halangi tugas wartawan, apalagi melakukan kekerasan,” tegas Usep, Selasa, 14 Juni 2022.

Usep mengaku prihatin atas kejadian kekerasaan yang menimpa wartawan saat melaksanakan tugas sebagai jurnalistik. Terlebih, tugas wartawan sangat mulia karena menyampaikan sebuah informasi atau berita hasil liputannya kepada khalayak ramai.

BACA JUGA   Lagi, Empat Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Puting Beliung

“Peran wartawan sangat dibutuhkan di era keterbukaan informasi publik. Wartawan yang berada di lapangan itu dilindungi hukum. Jadi, semua pihak harus membantu tugas-tugas jurnalistik, bukan mengintimidasi,” kata Usep yang juga mantan wartawan itu.

Usep mendukung aksi kekerasan terhadap pencari berita diproses secara hukum. Ia juga meminta Satreskrim Polres Sukabumi segera mengusut tuntas tindak pidana pengeroyokan yang dapat menjatuhkan wibawa seseorang yang berprofesi sebagai wartawan tersebut.

“Saya yakin, rekan-rekan wartawan dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan kode etik jurnalistik. Saya juga berpesan kepada rekan-rekan untuk tetap berhati-hati saat meliput di lapangan,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist