Bawa Celurit, 3 Pelajar SMK di Wilayah Pajampangan Digelandang ke Kantor Polisi

TIGA pelajar SMK di wilayah Pajampangan diamankan polisi karena kedapatan membawa celurit. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga dari 35 pelajar SMK dari Kecamatan Surade, Waluran, dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, digelandang ke kantor Polsek Ciemas. Ketiga pelajar itu diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat berkonvoi di ruas Jalan Ranca Genjer, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Rabu, 1 Juni 2022, sekitar pukul 16.15 WIB.

Masing-masing pelajar yang diamankan berinisial R, AM, dan AS. Dari tangan mereka disita satu bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.

“Kami mengamankan puluhan pelajar itu untuk antisipasi terjadi aksi tawuran antarpelajar di wilayah Kecamatan Ciemas,” kata Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar, kepada wartawan.

BACA JUGA   Hore! ASN di Lingkungan Pemkab Sukabumi Difasilitasi Menempati Rusunawa

Puluhan pelajar dari tiga kecamatan itu masuk ke wilayah Kecamatan Ciemas secara berkonvoi menggunakan sepeda motor. Petugas langsung mencegat dan mengamankan merekabuntuk mencegah terjadinya tawuran antarpelajar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing pihak sekolah dan orang tua siswa untuk melakukan pembinaan kepada pelajar yang diamankan di Mako Ciemas,” ungkap Azhar.

Ia menegaskan, tiga pelajar yang diamankan karena membawa senjata tajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara puluhan pelajar lainnya sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

“Proses hukum terhadap pelajar yang membawa sajam akan dilanjutkan,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Bardal

Related Posts

Add New Playlist