Pelaku Pencurian Sepeda Gunung Akhirnya Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

PELAPOR membuat surat kesepakatan damai dengan pelaku pencurian sepeda gunung di Mako Polsek Lembursitu. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – IW (32), pelaku pencurian sepeda gunung di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang terjadi pada Senin (11/4/2022), akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, korban pencurian telah mencabut laporan polisi dan membebaskan pelaku dari segala tuntutan hukum.

Pemilik sepeda gunung, Agus Mislahudin, membebaskan pelaku dari jerat hukum atas pertimbangan sisi kemanusiaan. Sehingga, diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan mediasi.

“Laporan kasus pencurian yang dilakukan IW saya cabut. Saya sangat prihatin melihat kondisi IW saat ditangkap warga lalu dihakimi. Padahal saya sudah ikhlas, tapi warga berkehendak lain,” kata Agus Mislahudin di sela mencabut laporan polisi di Polsek Lembursitu, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA   Kabid Kebersihan Dinas Perkimsih jadi Peserta Diklat RLA Angkatan XII

Agus berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran berharga oleh IW. Ke depan IW juga bisa segera mendapatkan pekerjaan untuk bekal hidup dirinya.

“Semoga pintu rezeki terbuka untuk IW yang hidup sebatang kara ini,” ucapnya.

Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan korban terhadap IW berdasarkan sisi kemanusiaan. Korban melakukan penyelesaian kasus hukum ini dengan cara kekeluargaan. Apalagi, pelaku melakukan pencurian sepeda gunung karena himpitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami dari awal menginginkan kasus tindak pidana ringan ini dikedepankan restorative justice untuk memenuhi rasa keadilan bagi pelaku,” ujarnya.

Dedi mengaku bersyukur pelapor atau korban telah berupaya melakukan mediasi dan memaafkan perbuatan pelaku. Terlebih, pelaku memiliki masalah ekonomi karena tidak bekerja.

BACA JUGA   Stok Minyak Goreng di Pasaran Dipantau Jajaran Polres Sukabumi Kota

Related Posts

Add New Playlist