Polres Sukabumi Dalami Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Otentik Tanah Eks HGU di Palabuhanratu

KASUS pemalsuan akta otentik tanah di Palabuhanratu kembali dibuka Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dugaan kasus mafia tanah atau pemalsuan akta otentik tanah di Kecamatan Palabuhanratu sedang didalami penyidik Polres Sukabumi. Kasus tersebut mencuat atas laporan Hoerudin Gozali (64), warga Kampung Legok Loa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, notabene sebagai pemilik surat pelepasan hak (SPH) tanah eks HGU yang berlokasi di Blok Batu Sapi Palabuhanratu.

Korban melaporkan penipuan dan pemalsuan akta otentik tanah yang diduga dilakukan RR kepada Polres Sukabumi pada 2019. Pasalnya, RR memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 3507 yang terbit pada 2018. Padahal, tanah yang disewa RR hingga terbit SHM itu statusnya masih milik Hoerudin Gozali.

Awal mula terjadi dugaan pemalsuan akta otentik tanah saat RR menyewa sebidang tanah seluas 1.400 meter untuk dibangun rumah dan toko (ruko) kepada Hoerudin Gozali. Proses perjanjian sewa menyewa tanah terjadi awal Februari 2012 dan berakhir Februari 2017 atau selama 5 tahun. Sedangkan nominal perjanjian sewa tanah sebesar Rp25 juta.

BACA JUGA   Sungai Cibareno Meluap, Dua Rumah dan Musala Hanyut, 1 Rumah Rusak Berat

Namun setelah perjanjian sewa sudah habis, RR tidak mengembalikan tanah kepada korban. Pada 2017, RR malah mengajukan ke kantor BPN dengan dasar SPH tahun 2014 sebagai persyaratan permohonan penerbitan sertifikat tanah atas nama dirinya.

“Laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini statusnya kita naikkan menjadi penyidikan. Untuk tersangkanya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. Penetapan tersangka dari kasus ini nanti akan kita gelar,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Add New Playlist