DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Batalkan Pungutan PPN pada Kelompok Sembako

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, sedang memimpin sidang paripurna. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rencana pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada kelompok sembilan bahan pokok (sembako) mulai dari beras, buah-buahan, hingga sayur-sayuran, mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Wakil rakyat menilai pengenaan pajak untuk sembako di masa pandemi ini sangat tidak tepat.

“Tentu kami prihatin atas rencana pemerintah akan memungut PPN sembako. Apalagi saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang mengalami keterpurukan akibat wabah covid-19,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Senin (14/6/2021).

Politikus Partai Gerindra ini menilai, jika pajak sembako diberlakukan akan lebih memberatkan masyarakat yang hidup pas-pasan karena faktor keterbatasan ekonomi. Sebaiknya, kata Yudha, pemerintah membatalkan PPN sembako dalam situasi pandemi yang belum berakhir ini.

BACA JUGA   Awasi Kinerja Disdik, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi 'Unjuk Gigi'

“Sudah ekonomi masyarakat kecil sulit, ditambah lagi ada rencana pungutan PPN sembako. Seharusnya tidak ada pengenaan pajak untuk kelompok kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tegasnya.

Ia mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan memungut PPN sembako dalam kondisi masih di bawah bayang-bayang pandemi covid-19. Bahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi sudah menyampaikan aspirasi ke DPR RI sebagai bentuk perjuangan membela rakyat.

“Kita sudah menitipkan aspirasi ke DPR RI agar pemerintah tidak memberlakukan PPN sembako. Alhamdulillah, kawan-kawan kami di gedung Senayan sedang berjuang untuk membatalkan pungutan PPN pada kelompok kebutuhan pokok masyarakat itu,” ungkapnya.

Related Posts

Add New Playlist