SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. 5 Raperda di antaranya merupakan usul inisiatif DPRD dan 10 Raperda usulan Pemkab Sukabumi. Ke-15 Raperda itu berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Propemperda 2023.
“Tahun depan ada 15 Raperda yang masuk Propemperda. Seluruh Raperda akan dibahas selama kurun 3 triwulan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat, Selasa, 13 Desember 2022.
Ia menyebut, terdapat 5 Raperda usul inisiatif DPRD dan 10 Raperda usulan pemerintah daerah. Kelima produk hukum usul DPRD di antaranya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sedangkan, sambung Ujang, 10 Raperda usul pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kabupaten Sukabumi (Ripparkab), Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang BPR Syariah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda tentang Perubahan APBD 2023, dan Raperda tentang APBD 2024.