SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sukabumi akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, perjuangan dan mimpi yang mereka tunggu-tunggu pun akhirnya jadi kenyataan.
Senin (8/2/2021), mungkin bagi ratusan pegawai berstatus honorer merupakan hari bersejarah. Mereka yang berjumlah sebanyak 638 itu menerima surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Petikan SK pengangkatan diserahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada 5 orang perwakilan secara simbolis di Pendopo Sukabumi. Sedangkan ratusan pegawai honorer lainnya penerima SK P3K tersebut dilakukan melalui virtual zoom meeting.
“Bagi penerima SK P3K ini harus semangat bekerja serta memiliki integritas dan pengabdian kuat untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami berpesan kepada pegawai penerima SK P3K.
Pengangkatan pegawai melalui jalur P3K pada tahap I terdiri dari 541 guru ahli pertama, 73 penyuluh pertanian, dan 24 tenaga kesehatan. Pemkab Sukabumi juga pernah menyurati Presiden Joko Widodo meminta kebijakan pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35 plus) yang bertugas di Kabupaten Sukabumi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.
Marwan meminta peran dan tanggung jawab pegawai agar lebih optimal dalam melayani masyarakat. Utamanya menjunjung dedikasi dan berkinerja baik untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan program P3K ini merupakan kebijakan nasional untuk pemenuhan kebutuhan pegawai. Melalui program tersebut Pemkab Sukabumi mengusulkan pegawai honorer yang masuk kategori II agar diangkat menjadi P3K.