Paturay Tineung Marwan-Adjo

PROSESI serah terima jabatan Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami kepada Zainul S, dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Rabu (17/2/2021). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lima tahun sudah pasangan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Adjo Sardjono memimpin pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Berbagai program pembangunan telah dilaksanakan kedua pimpinan daerah itu sesuai dengan yang diagendakan.

Rabu (17/12/2021), masa jabatan kepemimpinan mereka berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 04/KU.12.01/PEM.OTDA. Subtansinya, Gubernur menunjuk Sekda di kota ataupun kabupaten sebagai Pelaksana Harian (Plh) menggantikan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

Masa kerja Plh Bupati sampai selesai dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati ataupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020. Di Kabupaten Sukabumi, secara otomatis posisi Plh Bupati akan diduduki Zainul S yang merupakan Penjabat Sekda Kabupaten Sukabumi. Prosesi serah terima jabatan Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami kepada Zainul S dilaksanakan di Pendopo Sukabumi.

BACA JUGA   Wabup Tinjau Lokasi Pelaksanaan Pembangunan TMMD

Tepat 17 Februari 2021, Marwan Hamami bersama pasangannya, Adjo Sardjono, genap lima tahun memimpin Kabupaten Sukabumi. Selama memimpin, pasangan ini banyak dibantu jajaran perangkat daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa seperti sekarang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, perangkat daerah, dan semua pihak yang turut serta membangun Kabupaten Sukabumi,” terang Marwan.

Marwan berpesan kepada seluruh perangkat daerah tetap menjaga sinergitas dan kondusivitas yang telah dibangun. Baik di lingkup internal maupun eksternal.

Related Posts

Add New Playlist