Nah Lho! Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Warga Sukabumi Kena Sanksi Administratif

SALAH seorang warga yang terjaring operasi yustisi menandatangani surat pernyataan di atas materei. Foto: Ist

“Kita berikan mereka edukasi agar ke depan tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.

Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Reporter: Abdullah Ismet
Editor: Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Soal Gerbang Tol Pariwisata, Kadis Pariwisata: Kami Hanya Melaksanakan Perda No 14/2013

Add New Playlist