“Dokumen tidak bisa diambil sembarangan. Orang tua si bayi juga tidak diperbolehkan. Pengambilan dan penyerahan dokumen ini dilakukan satu pintu melalui bidan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dasar pertimbangan pelayanan adminduk 3 in 1 ini diluncurkan karena di Kabupaten Sukabumi permohonan dokumen KIA relatif masih rendah. Selain Akta Kelahiran, fungsi dan kegunaan KIA merupakan salah satu persyaratan masuk sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA. Termasuk persyaratan pembuatan paspor.
“Batas usia pemohon KIA maksimal 17 tahun kurang 1 hari atau sudah wajib memiliki KTP. Jadi, pemilik dokumen KIA tidak hanya bayi yang baru lahir saja,” sebutnya. (adv)
Kontributor: Fajar Hadiansah
Editor: Hafiz Nurachman