Ini Rekam Jejak Sang ‘Predator’ Anak di Sukabumi yang Diduga Cabuli Puluhan Anak Lelaki di Bawah Umur

POLRES Sukabumi menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – FCR alias Bang Jay (23) ditetapkan Polres Sukabumi sebagai tersangka ‘predator’ anak laki-laki di bawah umur. Diperkirakan korbannya mencapai puluhan anak.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengungkapkan perbuatan bejat tersangka warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi itu sudah dilakukan sejak 2018. Tersangka melakukan aksinya kepada semua korban di kediamannya.

“Semua korbannya merupakan anak laki-laki di bawah umur. Tersangka melakukannya sejak 2018 di rumahnya,” ujar Kapolres kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (6/7/2020).

Dibantu tim medis rumah sakit serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Polres Sukabumi sudah meminta keterangan dari sekitar 30 orang korban. Sebanyak 17 orang di antara korban sudah menjalani pemeriksaan secara detail.

BACA JUGA   Jembatan Penghubung Dua Kecamatan Terancam Roboh

“Korbannya kebanyakan anak warga di sekitar tempat tinggal tersangka. Bisa jadi jumlah korban akan bertambah lagi. Kami masih mendalami,” tegas Kapolres.

Kasus ‘predator’ anak itu terungkap saat keluarga salah seorang korban melapor ke kepolisian. Anak mereka diduga jadi korban pencabulan tersangka.

“Tersangka mengiming-iming akan memberikan ilmu mistik dan mengajari musik kepada para korban,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman ancaman karena korbannya lebih dari satu orang,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist