Satnarkoba Polres Cianjur Ciduk 10 Pengedar Narkotika

SEPULUH tersangka pengedar narkoba diciduk jajaran Polres Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur masih saja terjadi. Namun personel Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menciduk para pelakunya.

Kurun tiga pekan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Cianjur berhasil membekuk 10 tersangka pengedar narkoba dalam operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.

Para tersangkanya yakni RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS dan TT. Sembilan orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu dan satu orang lagi pengedar ganja.

Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 102,75 gram dan ganja kering siap edar seberat 30,48 gram beserta alat timbangan.

“Para tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (6/6/2020).

BACA JUGA   Pemkot Sukabumi Terkesan 'Tutup Mata' untuk Memperbaiki Jalan Rusak ke Pasar Gudang

Dari keterangan tersangka, mereka bisa mendapat keuntungan Rp1,5 juta per 1 gram sabu-sabu. Satu di antara tersangka, RP, diketahui mantan kontraktor properti. Ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 45,27 gram.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tandasnya.

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Raditya

Related Posts

Add New Playlist