Kegiatan Belajar Siswa di Rumah di Kota Sukabumi Diperpanjang

Dok Foto Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa bersamaan merebaknya virus korona. Namun belum ditentukan batas waktu yang ditetapkan bagi siswa untuk belajar di rumah.

“Per hari ini Sabtu (28/3/2020), KBM siswa diperpanjang,” kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu, Sabtu (28/3/2020).

Perpanjangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Sekaitan dengan itu juga ada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran itu mengatur soal mekanisme KBM di rumah, peniadaan Ujian Nasional, ketentuan kenaikan kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disebutkan pula pada SE tersebut agar menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah, dan kegiatan sejenis lainnya.

BACA JUGA   Sopir Bus Maut Cikidang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Muhammad Raya

Related Posts

Add New Playlist