Pencalonan Kades di Sejumlah Desa di Kabupaten Cianjur Disoal

KANTOR Desa Cikancana. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

“Awalnya, mantan kades yang ikut mendaftar itu diduga bermasalah dengan ijazah. Tapi kondisinya jadi berbanding terbalik setelah yang bersangkutan diduga menghadap camat,” ungkap lelaki yang akrab disapa Kang Rafli.

(Baca Juga: Pemkab Cianjur Tunjuk Pejabat di Kecamatan Isi Plt Kepala Desa)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, menegaskan setelah balon kades ditetapkan menjadi calon, berarti tidak ada permasalahan dari semua persyaratan. Danial pun membantah seandainya ada indikasi intervensi dari pihak kecamatan.

“Secara teknis, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Panitia Pilkades tingkat desa. Itu mungkin hanya sangkaan saja dari beberapa pihak yang kecewa dengan hasil tes akademik,” kata Danial.

BACA JUGA   Melawan Petugas saat Ditangkap, 2 Perampok Uang Nasabah Bank Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tes akademik, kata Danial, merupakan pelengkap penilaian lulus atau tidak seorang balon kades. Sebab, nilai tes akademik itu diakumulasi dengan tes administrasi.

“Bisa saja tes akademiknya bagus, tapi nilai administrasinya rendah. Tentunya hal itu bisa tidak lolos karena kalah nilai secara akumulasi dengan balon lainnya,” tandasnya.

Kontributor:  Ruslan Ependi
Editor:  Hafiz Nurachman

Add New Playlist