CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi menunjuk pejabat di tingkat kecamatan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala desa karena habis masa jabatannya. Menjelang Pilkades serentak pada Februari 2020 nanti, setidaknya terdapat 247 kepala desa yang habis masa jabatannya.
Baca Juga: Hore! Sejumlah Kelurahan Mulai Mendapatkan Pencairan Dana Kelurahan
“Mereka (Pjs kepala desa) akan diberhentikan lagi ketika sudah terpilih kepala desa hasil Pilkades. Para Pjs kepala desa ini sudah diberi bimbingan terlebih dulu sebelum menjabat,” terang Kepala Seksi Bina Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Asep Koswara, kepada magnetindonesia.co, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Warga Desa Mekarmukti Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak
Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur sesuai rencana digelar 23 Februari 2020. Para kepala desa yang habis masa jabatannya sebagian besar diprediksi akan mencalonkan lagi.
“Saya tidak ngotot mau maju lagi. Semua terserah masyarakat saja,” ucap mantan Kades Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah, Deni Setiabudi.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Sulaeman