Kena Deh! Pedagang Miras Jual Puluhan Botol Miras Dirazia Polisi

JAJARAN Polsek Cikembar menyita puluhan botol miras berbagai merek di sebuah warung di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019) malam. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan botol minuman keras disita anggota Polsek Cikembar dari warung milik RL (47) di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019) malam. Penyitaan itu merupakan bagian razia cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Lodaya 2019.

“Ada sekitar 60 botol miras yang diamankan terdiri dari 48 botol merk Intisari dan 12 botol merk Prost,” kata Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi melalui Paur Humas Polres Sukabumi Aah Saepul Rohman, Rabu (18/12/2019).

Polisi tak menahan penjual miras tersebut. Penjual hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tak akan menjual kembali minuman haram tersebut.

(Baca Juga: Polisi dan Warga Gerebek Gudang Miras di Sukaraja)

BACA JUGA   Satpol PP 'Sikat' Pedagang Cincau di Sepanjang Taman Asmaul Husna

Razia melibatkan tim gabungan lainnya. Razia akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat). Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tak bereuforia merayakan malam pergantian tahun nanti.

(Baca Juga: Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang)

“Harus bisa lebih dewasa dan bijaksana. Jangan sampai merayakan malam Tahun Baru bisa merugikan orang lain dan mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Polres Sukabumi dibantu TNI dan jajaran Pemkab Sukabumi serta elemen masyarakat lainnya siap mengamankan Natal dan Tahun Baru 2020. Operasi Lilin Lodaya 2019 akan digelar mulai 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

“Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru 2020,” tandasnya.

BACA JUGA   Pelaku Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api Dibekuk Anggota Polsek Cikole

Related Posts

Add New Playlist