SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Keberadaan blangko KTP elektronik di Kabupaten Sukabumi masih kosong. Para pemohon pun harus bersabar mendapatkan salah satu administrasi kependudukan (adminduk) itu.
“Sudah lama saya belum mendapatkan KTP elektronik,” kata Ades, warga Kampung Kalapa Dua RT 04/01, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, kepada magnetindonesia.co, Selasa (12/11/2019).
Ades kerap bolak-balik mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (UPTD Dukcapil) Wilayah IV Palabuhanratu. Namun lagi-lagi ia harus kecewa karena stok blangko kosong.
(Baca Juga:Â Blangko Masih Kosong, Pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten Sukabumi Belum Bisa Dilakukan)
“Selama ini saya hanya memegang surat keterangan (suket). Hampir satu tahun. Padahal saya membutuhkan untuk bekerja di luar daerah,” ujarnya.
Ades mengaku lelah karena sudah dua kali memperpanjang suket. Sesuai aturan, suket berlaku enam bulan sekali.
“Saya sudah bosan menanyakannya. Setiap mendatangi kantor UPTD, petugasnya selalu berdalih stok blangko KTP elektronik masih kosong. Alasannya belum ada pengiriman blangko dari pusat. Bagaimana saya tidak kesal kalau begini terus,” tutur Ades.
Selama blangko kosong, mulai dari kantor pusat hingga ke wilayah hanya menerbitkan suket sebagai pengganti sementara KTP elektronik. Namun, suket memiliki fungsi dan manfaat sama dengan KTP elektronik.
(Baca Juga: Blangko KTP Elektronik Kosong, Disdukcapil Kabupaten Cianjur ‘Angkat Tangan’)
“Stok blangko KTP elektronik sudah lama tidak tersedia di Kabupaten Sukabumi. Pengadaan blangko itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menerima saja,” jelas Kasubag TU UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Dadan Wardana.