CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Karang Taruna Kabupaten Cianjur dilanda kekisruhan. Beberapa pengurus kecamatan mendesak digelarnya Temu Karya Luar Biasa (TKLB) jilid 2.
Namun, desakan itu disinyalir bermuatan politis menjelang Pilkada Kabupaten Cianjur 2020. Hal ini didasari Surat Keputusan (SK) Pengurus Karang Taruna sebelumnya yang ditanda tangani Bupati Cianjur masih berlaku sampai 2021 karena tertuang jelas tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna masa bakti 2016-2021.
Baca Juga:Â Pengurus Karang Taruna Cianjur Bahas Program Kerja Lanjutan
“Secara aturan organisasi, saat ketua mengundurkan diri, maka secara otomatis, sekretaris yang berhak memegang jabatan ketua. Apalagi, kepengurusan yang sekarang adalah hasil TKLB di Kecamatan Sukanagara pada Maret lalu,” ujar Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Cianjur hasil TKLB, M Heri Wiryawan, kepada magnetindonesia.co, Sabtu (21/9/2019).
Pada TLKB dengan agenda pemilihan ketua yang diikuti 32 pengurus kecamatan dan dihadiri pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat tersebut, Cece Saepuloh, berhak menduduki posisi ketua karena memperoleh 14 suara.
“Jadi, munculnya desakan untuk dilaksanakannya TKLB yang kedua kali saat ini di luar peraturan organisasi. Kepengurusan Karang Taruna hasil TKLB resmi dan sah,” tegasnya.
Baca Juga:Â LP3D Cianjur Sodori Pakta Integritas kepada Ketua DPRD Terpilih
Menurut anggota DPRD Cianjur Periode 2014-2019 ini, kekisruhan atau dinamika internal yang terjadi di Karang Taruna Kabupaten Cianjur merupakan sesuatu yang wajar. Namun ia mengingatkan batas kewajaran itu tidak boleh keluar dari AD/ART dan peraturan organisasi.