Belum Ada Kejelasan Anggaran Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ketar-ketir

BAWASLU Kabupaten Sukabumi, menggelar refleksi tahapan Pemilu 2019 di sebuah hotel di Kota Sukabumi, Kamis (29/8/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Biaya penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi masih ‘terombang-ambing’. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan nilai nominal yang dialokasikan dari APBD dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Sampai sekarang dana hibah untuk kami (Bawaslu) belum ada kepastian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto, di sela kegiatan Refleksi Tahapan Pemilu 2019 di sebuah hotel di Kota Sukabumi, Kamis (29/8/2019).

Teguh mengaku telah berkoordinasi dan membahas besaran NPHD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Bawaslu sudah mengusulkan biaya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukabumi sesuai kebutuhan Bawaslu sebesar Rp40 miliar. Namun, setelah tiga kali dibahas bersama Pemkab Sukabumi menyusut menjadi Rp38 miliar.

BACA JUGA   Basarnas Beri Bantuan Perahu Jukung dan Perlengkapan Keselamatan Bagi Nelayan Sukabumi

“Kami sudah beberapa kali membahas dengan pemerintah daerah,” ungkap Teguh.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar, menegaskan pengajuan besaran dana hibah yang diusulkan kepada Pemkab Sukabumi berbasis kinerja, bukan berbasis anggaran. Ajuannya mengacu kepada Permedagri Nomor 54/2019 tentang Pedoman Penyusunan Penganggaran Pilkada dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No: 0194/K.Bawaslu/PR/03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

“Usulannya sudah betul terkonsep sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan. Kami berharap pemerintah daerah bisa menyetujui anggaran yang diusulkan,” tegasnya.

Cukup besar anggarannya untuk kebutuhan honorarium pengawas. Besarannya mencapai sekitar 51 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Sisanya digunakan untuk pelatihan bimbingan teknis, misalnya pelatihan kepada pengawas adhoc di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan lapangan.

BACA JUGA   Tuntut Fasilitas Lapangan Sepak Bola, Warga Blokade Pintu Gerbang PT Semen Jawa

Related Posts

Add New Playlist