Heri Gunawan: Cukai Kantong Plastik Bebani Masyarakat

Ilustrasi/Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah berencana menaikkan cukai kantong plastik setiap transaksi di tempat-tempat perbelanjaan. Semula cukainya Rp200 menjadi Rp450 hingga Rp500.

“Penaikan cukai kantong plastik ini juga ternyata tak berjalan lurus dengan penggunaannya di masyarakat,” tegas anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, Minggu (21/7/2019).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini pun mengusulkan agar cukai plastik tidak dibebankan kepada masyarakat. Tapi lebih baik menyasar industri besar yang memproduksi barang-barang plastik.

“Sebaiknya diterapkan dulu dari hulu industri yang memproduksi bahan baku plastik yang dikenakan cukai. Seperti produksi polipropilena. Bukan kantong plastik kresek, karena akan langsung berimbas kepada rumah tangga,” kata HG, sapaan akrabnya.

BACA JUGA   Keren! Ada Inovasi Program Baru pada Layanan Adminduk di Kabupaten Sukabumi. Apa Itu?

Kenaikan cukai plastik, sambung HG, juga akan mengurangi penghidupan para pemulung dan industri plastik UMKM. Berdasarkan kajian World Wide Fund (WWF), berbagai produk berbahan plastik butuh waktu sangat lama untuk terurai di alam.

Botol plastik minuman, misalnya, butuh waktu 450 tahun untuk terurai. Bahkan, cangkir plastik kopi bisa sampai 500 tahun. Begitu juga sikat gigi plastik butuh 500 tahun untuk terurai. Sementara kantong plastik ritel yang biasa digunakan konsumen rumah tangga butuh 20 tahun.

“Intinya, jangan sampai semua dibebankan kepada masyarakat. Kasihan rakyat,” tandasnya.

Reporter:  Giri Trisna Martin
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist