Satuan Narkoba Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu

Dok Foto Sabu/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga tersangka penyalahguna narkoba tak berkutik saat dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Dari ketiga tersangka, polisi mendapati sejumlah barang bukti paket narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tak ada perlawanan dari ketiga tersangka karena saat ditangkap barang buktinya ada di lokasi kejadian.

Kali pertama polisi menciduk S alias Nonok di rumahnya di Kampung Pamatutan, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Rabu (29/5/2019). Di dalam rumah Nonok, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok.

“Barang bukti itu kami temukan di kursi kamar tersangka,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jimmy Sihite, Sabtu (15/6/2019).

BACA JUGA   Masih Berani Ngutip Uang Pendaftaran Sekolah? Nih Sanksinya!

Polisi mengembangkan kasusnya. Menurut keterangan nonok, sabu yang dimilikinya diperoleh dari FZM alias Mole. Rencananya tiga paket sabu itu akan diedarkan.

“Kami lantas memburu Mole. Tersangka kami tangkap di Kecamatan Cicurug saat berada di salah satu hotel,” jelasnya.

Dari tangan Mole, polisi mengamankan sembilan paket kecil sabu. Tersangka menyimpan paket sabu dibungkus rokok pada saku celana depan.

“Kami korek keterangan dari Mole. Ternyata ada tersangka lain yakni RH alias Iyang. Ia yang memasok sabu ke tersangka Mole. Iyang juga sudah kami tangkap pada Kamis (30/5/2019) di Kampung Pondokaso Landeuh, Desa Pondokaso, Kecamatan Parungkuda,” kata Jimmy.

Tersangka Iyang mengaku barang haram tersebut titipan dari Cele yang saat ini masuk DPO. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu di dalam tas yang digunakan tersangka Iyang.

BACA JUGA   Jelang Pergantian Tahun, Dua Titik di Kabupaten Bandung Barat Diterjang Banjir

Related Posts

Add New Playlist