SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Warga Kampung Cemara dan Rawakalong, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengajukan beberapa tuntutan kepada manajemen PT Pertamina (Persero) terkait akses jalan yang diblokir dengan dipasang pagar beton. Tuntutan mereka disampaikan saat beraudiensi dengan jajaran Pemkab Sukabumi dan perwakilan Pertamina.
Terdapat tiga tuntutan warga kepada Pertamina di antaranya pembebasan atau ganti untung bangunan, akses jalan yang dipagar dibuka kembali, dan relokasi pengolahan ikan asin. Mereka didampingi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi saat audiensi berlangsung di ruang rapat Setda Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (18/1/2022).
“Kami hanya membantu warga yang merasa aktivitas sehari-harinya dibatasi oleh Pertamina. Kami ingin ada solusi atas permasalahan yang terjadi di Kampung Cemara dan Rawakalong,” ujar Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Perikanan Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ginawan Asrullahi Asidkhiah, di sela audiensi.
Menurut Ginawan, tuntutan utama warga adalah minta akses jalan keluar masuk dibuka kembali untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Sebab, selama ini aktivitas warga tidak berjalan seperti biasa setelah dipagar beton.
“Pertamina harus mempertimbangkan masalah ini, sehingga hak-hak masyarakat bisa terpenuhi dan mereka tidak merasa terisolir,” pintanya.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengungkapkan hasil audiensi bersama perwakilan masyarakat dan mahasiswa disepakati akses jalan di Kampung Cemara dan Rawakalong untuk usaha pengolahan asin akan dibuka kembali. Termasuk merelokasi bagi 26 kepala keluarga yang melakukan usaha pengolahan ikan asin.
“Semua tuntutan warga kita usulkan ke Pertamina. Termasuk akses jalan keluar masuk warga yang sekarang dipagar minta dibuka lagi agar mereka tidak terisolasi,” ungkapnya.