Pleno Ricuh Dipicu Perdebatan Daftar Pemilih Khusus

PLENO penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cianjur diskor karena terjadi kericuhan antara komisioner Bawaslu dengan PPK Sukanagara, Jumat (3/5/2019) malam.

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur terlibat kericuhan dengan PPK Sukanagara saat digelar pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu pada hari ketiga, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB. Kericuhan dipicu perdebatan soal 14 surat suara daftar pemilih khusus (DPK) yang dinyatakan tidak sah oleh KPPS di TPS 15 Desa/Kecamatan Sukanagara.

“Awalnya anggota Bawaslu, Tatang Sumarna, mempertanyakan jaminan surat suara DPK yang dinyatakan tidak sah itu,” kata Teddy Wiradireja, saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Teddy, Bawaslu khawatir 14 surat suara DPK yang dinyatakan tidak sah itu bisa saja ada pemilihnya yang berhak menyalurkan suara. Situasi semakin memanas karena anggota Bawaslu lainnya, Yuyun Yunardi, merekomendasikan agar dilakukan penghitungan suara ulang di TPS yang bermasalah.

BACA JUGA   Cak Imin dan Dua Menteri Sambangi Pesantren Darul Ahkam Kalapanunggal

Bawaslu juga meminta agar komisioner KPU yang berkompeten menangani soal DPK didatangkan untuk menjelaskan secara teknis. Ridwan Abdullah, komisioner KPU yang menangani DPK pun didatangkan.

Namun saat dalam uraian penjelasan, Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi meminta Ridwan kembali ke panel 2 dan membuka persidangan. Permintaan itu pun memicu perdebatan lebih meluas.

“Pak Tatang beranggapan, pemahaman menyangkut DPK harus diketahui oleh semua peserta. Baik dari panel 1 atau 2,” jelasnya.

Ujung-ujungnya terjadi kericuhan karena petugas PPK lainnya menghardik anggota Bawaslu. Tatang yang tak terima dihardik, berupaya menghampiri petugas PPK. Kabarnya sempat terjadi saling dorong meskipun tak ada kontak fisik.

Add New Playlist