Ini Syarat Teknis Proses Klaim Pencairan Asuransi Kecelakaan

Ilustrasi. Foto: Magnet Indonesia

“Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan asuransi tersebut,” jelasnya.

Yang kedua adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta. Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk. Korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi juga tidak berhak mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi pemerintah ini. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

BACA JUGA   Setiap Tahun di Kecamatan Bantargadung Kerap Terjadi Keracunan

Untuk mengklaim asuransi kecelakaan, menurut Septian, korban harus meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

“Formulir yang diisi itu formulir pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan. Formulir kesehatan korban, keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia, menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas,” paparnya.

Add New Playlist