Ini Syarat Teknis Proses Klaim Pencairan Asuransi Kecelakaan

Ilustrasi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDOESIA.CO – PT Jasa Raharja menanggung asuransi korban kecelakaan. Proses pencairan klaim santunan asuransi bisa berlangsung cepat jika persyaratan terpenuhi.

Penanggung Jawab Samsat Palabuhanratu, Septian Gunawan, mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 33/1964 dan Undang Undang Nomor 34/1964, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi asuransi Jasa Raharja. Berdasarkan Undang Undang Nomor 33/1964 Jo PP Nomor 17/1965, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

BACA JUGA   Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Balon Kades Titipan

“Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di kapal ferry kemudian tenggelam, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda,” ujarnya.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Kemudian, sambung Septian, menurut Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

BACA JUGA   Longsor Tutup Akses Jalan Purabaya-Nyalindung, Warga Diimbau Tetap Waspada

Add New Playlist