Bawaslu Cianjur Sidang Laporan Aduan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

SIDANG kecurangan Pemilu 2019 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bawaslu Kabupaten Cianjur menggelar sidang pemeriksaan dugaan kecurangan yang dilaporkan elemen masyarakat. Sidang pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Jabar yang awalnya menerima laporan.

“Kami mendapat surat Nomor 069 dari Bawaslu Provinsi Jabar untuk menindaklanjuti laporan aduan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, Minggu (12/5/2019).

Pada sidang perdana, Bawaslu menghadirkan pihak pelapor dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Galih Widyaswara dan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Endan Hamdani. Sidang dipimpin Tatang Sumarna dan Usep Agus Zawari (Ketua Bawaslu Cianjur).

“Dasar pelaporan karena diduga ada ketidakberesan. Di antaranya distribusi logistik, sengketa angka penghitungan, ataupun adanya perilaku pembongkaran kotak suara di beberapa daerah,” sebut Koordinator AMPD, Galih Widyaswara.

BACA JUGA   Gara-gara SMS, AB Divonis 1 Tahun Penjara

Ia mencontohkan persoalan selisih angka pada data C1 dan dalam DA1 di daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi Kecamatan Takokak dan Pagelaran. Sedangkajn yang melakukan pembongkaran kotak suara terjadi di Kecamatan Karangtengah, Cikalongkulon, dan Kecamatan Gekbrong.

“Bila persoalan ini tidak selesai, kami akan melanjutkan laporan ke DKPP di Jakarta,” terang dia.

Sekretaris KPU Cianjur Endan Hamdani, membantah sebagian tuduhan yang dijadikan acuan pelaporan. Persoalan yang terjadi di Dapil 4 semuanya sudah selesai dengan ditandatanganinya hasil penghitungan tingkat kecamatan oleh semua pihak.

Related Posts

Add New Playlist