Nah Lho! Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Sukabumi Dihentikan

RAPAT pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten memasuki hari kedua yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dihentikan, Selasa (30/4/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten Sukabumi memasuki hari kedua, Selasa (30/4/2019) dihentikan. Pasalnya, Bawaslu menilai terjadi dugaan pelanggaran lantaran KPU saat pelaksanaan pleno tidak menampilkan salinan DA1 Plano.

Penghentian tersebut diperkuat dengan terbitnya rekomendasi pertama dan kedua dari Bawaslu Jawa Barat Nomor: 167/Bawaslu-Prov.JB/16/HM.02.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Hari ini, kami tidak bisa melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Kita hormati rekomendasi Bawaslu. Sekarang salah satu komisioner kami sedang berkoordinasi ke KPU Jabar dan melakukan negosiasi dengan Bawaslu Jabar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, kepada waratwan, Selasa (30/4/2019).

BACA JUGA   Penumpang Angkutan Umum di Terminal Palabuhanratu Wajib Cuci Tangan

Poin dalam rekomendasi Bawaslu Jabar itu memerintahkan agar dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan. Catatan lain dari Bawaslu, KPU Kabupaten Sukabumi tidak membacakan satu per satu TPS saat digelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Kami dinilai Bawaslu melanggar satu prosedural saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Ferry, KPU sudah merampungkan proses rekapitulasi suara di 47 kecamatan. Ditambah pada saat prosesnya sudah disepakati bersama Panwascam. KPU tentu keberatan jika proses rekap suara kembali dari awal.

Related Posts

Add New Playlist