Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Bagi Warga dan Pesantren di Sukabumi

PENYERAHAN sertifikat tanah kepada pondok pesantren dan warga Sukabumi yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Jalan Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/4/2019). Foto: Magnet Indonesia/Asep D

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada pondok pesantren dan warga Sukabumi yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Jalan Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/4/2019).

Di Kabupaten Sukabumi, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 1.507 bidang meliputi tanah wakaf dan tanah rakyat. Penyerahan sertifikat itu dilakukan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil didamping Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binjar Panjaitan, dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebutkan, sertifikat tanah bagi masyarakat di Indonesia yang dikeluarkan pemerintah tahun ini sebanyak 9 juta. Targetnya, pada 2025 sertifikasi tanah bisa diselesaikan seluruhnya.

BACA JUGA   Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Laksanakan Gerakan Percepatan Tanam Pajale

“Sertifikasi tanah ini merupakan program pemerintah. Ini instruksi langsung dari pak Presiden Jokowi. Untuk Sukabumi 5 ribu sertifikat tanah yang akan dibagikan. Awalnya hanya 500 sertifikat yang dikeluarkan,” kata Sofyan.

Sejak 2015, pemerintah telah mengeluarkan 4 juta sertifikat bidang tanah. Program presiden ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

“Tahun depan ada 3.000 pesantren akan diberikan sertifikat tanah. Mudah-mudahan sertifikat yang dibagikan hari ini bisa bermanfaat bagi pesantren dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi mendukung upaya pemerintah pusat menyalurkan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Related Posts

Add New Playlist