CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur berinisial DES dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Gara-garanya, DES masih aktif sebagai seorang pengacara.
Pelaporan dilakukan Dahlan Arifin. DES merupakan kuasa hukum mantan istrinya saat bersangkutan berperkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Sepengetahuannya, DES merupakan seorang caleg. Padahal, kata Dahlan, dalam aturan tidak diperbolehkan.
“Kuasa hukum istri saya itu juga seorang caleg dari PAN,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (25/3/2019).
Dahlan menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 Huruf L, seorang pengacara harus bersedia tidak aktif dari profesinya selama menjadi caleg.
“Makanya saya laporkan ke Bawaslu agar clear,” tuturnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Suwarma, menjelaskan, pelaporan atas nama Dahlan sudah diterimanya beberapa hari. Bawaslu menerima laporan itu untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara terbuka menyangkut hal ini,” jelasnya.
Tatang menegaskan akan memanggil pihak-pihak berkompeten menyangkut persoalan yang diadukan. Baik itu pelapor, terlapor, ataupun saksi ahli apabila memang diperlukan.
“Kita akan klarifikasi menyangkut pelaporan ini,” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Cianjur, Ahmad Suherlan, mengaku belum bisa berkomentar karena sedang melaksanakan acara di wilayah Cianjur selatan.