CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 375 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur mendapat remisi umum bertepatan HUT RI ke-73, Jumat (17/8/2018).
Sebanyak 16 warga binaan di antaranya dinyatakan bebas murni karena habis masa pidananya.
“Awalnya kami mengusulkan 376 orang, namun yang disetujui hanya 375 orang,” kata Kepala Lapas II B Kabupaten Cianjur, Yunianto, kepada wartawan, Jumat (17/8/2018).
Tak semua warga binaan diusulkan mendapat remisi. Pengurangan masa pidana hanya berlaku bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
“Remisi kami usulkan bagi warga binaan yang mempunyai kelakuan baik,” tandasnya.
Reporter:Â M Najib
Editor:Â Bondan Prakoso