Korem 061/SK Eksekusi Tujuh Rumah Dinas TNI AD di Sempur

PRAJURIT TNI dari Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda dan Polresta Bogor Kota, menertibkan tujuh rumah dinas milik TNI AD yang masih ditempati keluarga purnawirawan di Sempur Kidul, Kelurahan Sempur. Magnet Indonesia Online/H Purnama

BOGOR | MAGNETINDONESIA.CO – Komando Resor Militer (Korem) 061/Suryakancana menertibkan tujuh rumah dinas milik TNI AD yang masih ditempati keluarga purnawirawan di Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Rabu (25/7/2018). Upaya penertiban dibantu Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda, Balak Aku Korem, dan Polresta Bogor Kota.

Kasrem 061/SK, Letkol Kav Eko Saptono, mengatakan, rumah dinas ini merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Tindakan penertiban dilakukan karena ketujuh rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan.

“Rumah dinas itu diisi pihak-pihak yang bukan haknya. Kita sudah melakukan sosialisasi dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 pada 2013. Kemudian SP 2 pada 2016, SP 2 lanjutan pada Januari tahun ini, dan terakhir SP 3 pada 15 Juli 2018. Setelah dieksekusi, rumah ini kembali jadi aset negara dan dikembalikan pada fungsinya,” kata dia.

BACA JUGA   Warga Palabuhanratu di Wamena yang Videonya Viral Sudah Bertemu Dinsos dan Basarnas Jabar

Berdasarkan aturan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, purnawirawan, dan warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar. Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir berdasarkan perintah Pangdam III/Siliwangi tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas.

Dandenzibang, Mayor CZI Joy Carter, mengaku telah melakukan berbagai langkah persuasif yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi dengan para penghuni. Namun hasilnya tak semua penghuni menerima keputusan tersebut.

Related Posts

Add New Playlist