BANDUNG | MAGNETINDONESIA.CO – Warga binaan di Lapas Narkoba Kelas II A Baleendah, Kabupaten Bandung, mendapatkan materi pemahaman soal hak memilih pada pilkada serentak 2018. Meskipun mereka bukan berdomisili di sekitar tempat lapas, tetapi bisa menggunakan hak suaranya asalkan memenuhi persyaratan.
“Kami sengaja datang ke sini karena besok akan dilaksanakan pencoblosan Pilgub Jabar. Bagi warga binaan yang belum mengerti atau terkendala tidak bisa memilih, silakan tanyakan langsung ke KPU,” kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan.
Kapolres tak datang sendiri. Ia didampingi Danyon Brimob Polda Jabar AKBP Andri, Komisioner KPU Kabupaten Bandung Asep Wanda, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Adia, Camat Baleendah Maman Nurzaman, Kapolsek Baleendah Kompol Supriyono, serta Danramil Ciparay Kapten Sokhibi. Kedatangan rombongan diterima Kasi Binadik Lapas Kelas II A Baleendah, Nuryanto.
“Berdasarkan Peratuan KPU Nomor 8/2018, persyaratan pemilih harus terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetqp) dan harus memiliki KTP elektronik. Apabila tidak punya KTP elektronik, maka harus memiliki surat keterangan (suket) yang dikeluarkan pemkab atau pemkot,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Asep Wanda.
Sementara Komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Adia, mengatakan memilih atau mencoblos merupakan hak setiap warga yang sudah berhak sesuai dengan usia 17 tahun ataupun yang sudah menikah.
“Itu hak konstitusional setiap warga negara. Siapa yang menghalangi hak itu maka bisa diancam pidana,” tegasnya.