Komisi IV DPRD: Hukuman Disuruh Menghisap Rokok Tak Mendidik

Ilustrasi Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menilai oknum guru SD Negeri 1 Pamuruyan, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, yang memberikan hukuman dengan cara menghisap rokok kepada sejumlah pelajar di sekolah tersebut tak mendidik.

“Sanksi bagi anak-anak yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah seharusnya bersifat mendidik dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bukannya diberi hukuman disuruh merokok, apalagi di ruangan sekolah dan direkam,” kata Leni, Senin (5/11/2018).

Sabtu (3/11/2018), pelajar SD Negeri 1 Pamuruyan diketahui gurunya beramai-ramai sedang merokok di lingkungan sekolah. Saat itu juga, mereka diberi hukuman dipaksa merokok di ruang guru, Adegan tersebut sempat direkam menggunakan ponsel dan viral di media sosial.

BACA JUGA   Sekretaris Komisi I DPRD: Perombakan Pegawai Pemkab Sukabumi Sudah Profesional

Leni mengaku miris dengan kejadian tersebut. Lembaga pendidikan itu sebagai tempat belajar untuk masa depan anak-anak, seharusnya memberi contoh baik bagi anak didiknya.

Menurut politikus PKS ini, usia masih SD itu termasuk kategori anak-anak, maka perlu ada perlindungan bagi mereka.

“Mereka belum bisa dijerat hukuman, tapi perlu dibina agar bisa lepas dari ketergantungan merokok. Apalagi merokok di lingkungan sekolah itu sudah melanggar Perbup No 26 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Sanksi bagi pelajar yang kedapatan merokok itu seharusnya didenda Rp500 ribu sesuai ketentuan perbup. Jadi, dalam kasus merokok massal yang dilakukan para pelajar ini perlu di kedepankan aspek pembinaan, bukan punishment,” jelasnya. (adv)

BACA JUGA   KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pileg dan Pilpres Melalui Rapat Pleno

Related Posts

Add New Playlist