Polres Sukabumi Gerebek Rumah Mewah Dijadikan Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras

POLRES Sukabumi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus miras oplosan. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah mewah di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/12/2020). Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan minuman keras.

“Penggerebekan ini hasil penyelidikan anggota kami di lapangan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu.

Polisi mendapati sebanyak 7.600 botol miras berbagai merk dan jenis. Kadar alkohol dari ribuan botol miras itu cukup tinggi.

“Ada juga miras oplosan yang membahayakan,” jelasnya.

Penggerebekan menjadi bagian operasi mengantisipasi tingkat kerawanan saat Natal dan Tahun Baru 2021. Razia miras, terutama oplosan, dilakukan karena sudah banyak korban yang meninggal.

BACA JUGA   Mendekati Libur Lebaran, Stok Ikan di TPI Palabuhanratu Melimpah

“Ini untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” terang Lukman.

Di lokasi, polisi mendapati 4-5 gudang yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Aktivitas tersebut tidak tercium selama hampir 2 tahun.

“Pelakunya kami jerat dengan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.

Kontributor: Agris Suseno
Editor: Muhammad Raya

Related Posts

Add New Playlist