SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lahan yang menjadi sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, bakal ditinjau Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Kepastian peninjauan lahan yang bakal dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, pada sidang perdata tahapan pembuktian dari tergugat II, Kamis (28/11/2019).
“Kami masih menunggu tahap pembuktian dari kedua belah pihak. Setelah itu selesai, nanti kami akan meninjau lokasi. Sekarang masih ada agenda sidang lanjutan yakni pembuktian dari pihak tergugat II,” ujar Mateus didampingi hakim anggota, Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.
(Baca Juga: Sidang Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia Terus Bergulir)
Pada agenda sidang pembuktian, PT Kemilau Rejeki melalui kuasa hukum, Welfrid K Silalahi menyodorkan empat berkas bukti. Pada pekan depan, Kamis (5/12/2019), PT Kemilau Rejeki akan kembali memperkuat bukti disertai dengan saksi-saksi.
“Kami sebagai tergugat menunggu, sehingga dengan meninjau lokasi tanah yang digugat, nantinya jadi lebih jelas. Di mana letaknya dan berapa luasnya. Saksi-saksi yang dihadirkan penggugat kemarin kan menerangkan tanah sampalan itu berdasarkan dari cerita turun temurun, tanah legenda. Jadi gugatan itu terbukti cacat formil, tidak bisa diterima,” terang Welfrid.
(Baca Juga: Soal Sengketa Lahan, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia Hadirkan Lima Saksi)