Tim Kementerian LHK dan DLH Jabar Pantau Palabuhanratu saat Penilaian Adipura

TIM dari Kementerian LHK dan DLH Provinsi Jawa Barat, disambut jajaran DLH Kabupaten Sukabumi, sebelum melakukan penilaian 2 (P2) Adipura kategori kota kecil Palabuhanratiu. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Palabuhanratu jadi wakil Kabupaten Sukabumi sebagai kota kecil yang berhak mengikuti Penilaian 2 (P2) Adipura periode 2018/2019. Di Jawa Barat sendiri, dari 27 kota dan kabupaten, hanya 12 kota dan kabupaten yang lolos penilaian penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Jauh-jauh hari sebelum penilaian, kita sudah mempersiapkan semuanya walaupun sebetulnya kami juga tak tahu format dan titik-titik mana saja yang jadi penilaian,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: DLH Gaet Komunitas Peduli Lingkungan Bersihkan (Lagi) Pantai Loji

BACA JUGA   Tim Gabungan Data Kerusakan akibat Gelombang Pasang

Tim penilaian Adipura terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Selama sepekan tim melakukan penilaian. Mereka sudah terjun ke lapangan melakukan penilaian ke beberapa titik pantau di wilayah Palabuhanratu.

“Setidaknya terdapat 59 titik pantau yang jadi fokus pemantauan dan penilaian tim Adipura kategori kota kecil. Titiknya tersebar di wilayah Palabuhanratu,” jelasnya.

Baca Juga: Penilaian Adipura Segera Dimulai, Bupati Sukabumi Ajak Semua Elemen Terlibat

Sepengetahuannya, penilaian Adipura harus sinergis dengan target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Target tersebut terdiri dari pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% hingga 2025 mendatang.

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Sebut Petugas IBM Sebagai Agen Pemulihan Bagi Penyalahguna Narkoba

“Sebetulnya komitmen kami, Adipura bukan tujuan utama. Kami menginginkan dari event ini bagaimana masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa tergugah dan timbul kesadaran selalu menjaga kebersihan lingkungan dari sampah,” tegas Denis yang didampingi Kepala Seksi Pengangkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Dukung Pemerintah Pusat Kurangi Volume Sampah

Denis menegaskan pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi harus terstruktur, sistematis, dan masif. Seluruh elemen harus bergerak dan terlibat, terutama punya komitmen selalu menjaga kebersihan lingkungannya.

“Kami berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan ini dengan membuat payung hukum berupa peraturan daerah. Jadi, bagi siapa saja warga yang membuang sampah sembarangan, maka bisa dijerat sanksi hukum dan administrasi. Regulasi ini sebagai efek jera bagi masyarakat yang biasa membuang sampah ke tempat yang dilarang,” ungkapnya.

BACA JUGA   Paskibra Kabupaten Sukabumi Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Jajaran DLH Kabupaten Sukabumi tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan. Langkah itu bisa dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tak membuang sampah sembarangan, termasuk bisa mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat menjaga lingkungan agar tetap bersih, nyaman, dan asri. (adv)

Reporter: Giri Trisna Martin
Editor: Sulaeman

Add New Playlist