<strong>SUKABUMI</strong> | <strong>MAGNETINDONESIA.CO</strong> - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi telah diperpanjang berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat. Sedianya, masa jabatan Sekda Ade Suryaman berakhir tahun ini. Namun, karena ada pertimbangan lain maka jabatannya diperpanjang hingga memasuki masa purna tugas pada tahun 2027. Pengukuhan masa jabatan Sekda dilaksanakan bersamaan pelantikan 95 pejabat fungsional di lingkup Pemkab Sukabumi. Pengukuhan dan pelantikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat fungsional tersebut dilakukan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu, Rabu, 1 Juli 2026. Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan perpanjangan masa jabatan Sekda sesuai hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekda dinyatakan memenuhi syarat untuk menempati jabatan tertinggi birokrasi di Pemkab Sukabumi. "Perpanjangan masa jabatan Sekda dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi," ujarnya. Ia menjelaskan, pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan. Alhasil, Pemkab Sukabumi membuka kesempatan bagi seluruh ASN yang ingin mengembangkan karir. "Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja," tegasnya. Pemkab Sukabumi mendorong pejabat fungsional yang dilantik untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Termasuk dapat menjaga nama baik pemerintah daerah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas. (<strong>adv</strong>)<!--nextpage--> <strong>Reporter</strong>: Nugraha <strong>Editor</strong>: Rian Munajat