Hamzah mengingatkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional.
”Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.
Komisi II pun mendesak DPMPTSP segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, Komisi II akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD.
”Ini peringatan bagi seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi agar segera melengkapi izin,” tuturnya.
Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan sapaan akrab Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam aktivitas investasi tersebut.
“Kami mendorong perusahaan segera melengkapi administrasi agar operasional tower berjalan sesuai aturan,” katanya.
Babam juga menyoal lahan aset Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang disewakan kepada perusahaan tower. Nilai kontrak sewa lahan untuk menara telekomunikasi itu mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, hingga kini, alokasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan.
Ke depan, pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk kembali menyurati DPMPTSP guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.














