SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) tahun 2024 yang memuat informasi capaian kinerja pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Publikasi RLPPD di media cetak dan media online sendiri bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan RLPPD kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat selama satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (adv/rls)