SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pertanian organik untuk tanaman pangan dan hortikultura. Pembuatan payung hukum tersebut mengikuti Pemerintah Provinisi Jawa Barat yang telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Horikultura.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, mengatakan, upaya mewujudkan pertanian berkelanjutan, peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil tanaman pangan maupun hortikultura harus ada penerapan budidaya pertanian organik di seluruh wilayah potensi pertanian. Hanya peningkatan tanaman pertanian organik itu perlu diatur dengan Perda agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Pertanian berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan melibatkan akademisi dan meminta masukan dari para petani terkait tanaman pertanian organik,” ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut dia, pembuatan Perda merupakan komitmen daerah untuk pencapaian target produksi tanaman pangan dan hortikultura. Apalagi, Kabupaten Sukabumi memeroleh predikat daerah dengan capaian produksi jagung terbesar ketiga se-Jawa Barat dan mendapatkan bantuan benih jagung.
“Kabupaten dan kota lain di Jawa Barat juga akan membuat Perda peningkatan produktivitas pertanian tanaman organik. Insya Allah, Raperda ini akan secepatnya kita susun sehingga pertanian organik tanaman pangan dan hortikultura di Kabupaten Sukabumi dilindungi oleh payung hukum,” pungkasnya. (adv)