SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada DPRD setempat atas inisiasi pembuatan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda inisiatif DPRD itu di antaranya Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan Hidup.
Alhasil, Bupati Sukabumi Marwan Hamami pun menyampaikan nota penjelasan atas ketiga Raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Januari 2025. Bupati berpandangan, ketiga Raperda prakarsa DPRD sangat cocok diterapkan di Kabupaten Sukabumi era kini.
“Raperda Jasa Lingkungan Hidup bisa menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. Pemanfaatan jasa lingkungan hidup ini memiliki potensi besar, tapi tetap memerhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” jelasnya.
Mengenai Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Marwan mengatakan, investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Tanpa adanya investasi, pertumbuhan ekonomi daerah akan jalan di tempat.
“Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui Perda sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya.