JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan, bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Penerapan modul penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pada SIPD sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah berbasis digital. SIPD diberlakukan efektif di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota paling lambat November 2024.
Komitmen penerapan SIPD di setiap perangkat daerah diikat dengan penandatanganan pakta integritas sekaligus melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) modul penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Erikson P Manihuruk, mengatakan, penandatanganan pakta integritas dan bimtek bertujuan membangun komitmen bagi sekretaris daerah (sekda) di 156 kabupaten/kota di Indonesia untuk mengimplementasikan SIPD.
“Para sekda kita undang pada kegiatan modul SIPD. Mereka bisa melihat secara transparansi pengelolaan keuangan daerah masing-masing berbasis digitalisasi,” kata Erikson, saat membuka bimtek modul SIPD di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menjelaskan, bimtek pelaksanaan SIPD merupakan evaluasi dari penerapan sistem pemerintahan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada kendala seperti penginputan data di awal bulan atau hari kerja.