SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sosialisasi rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) kerap dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiĀ (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Masifnya sosialisasi seiring maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, terutama di perkotaan dan pelosok desa.
Kepala Seksi Pelaksana Pertama pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Ristiawan, mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Terlebih, modus para pemain BKCHT ilegal ini menyalahgunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan dengan tujuan menghindari kewajibannya membayar pajak kepada negara dari hasil tembakau.
“Banyak cara dilakukan para pemain BKCHT ilegal. Mereka bisa memalsukan pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok,” kata Ristiawan, saat menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal, di Gedung BMC, Kecamatan Cisaat, Rabu, 18 September 2024.
Peserta sosialisasi berasal dari wilayah Kecamatan Cisaat. Mereka perlu mengenali jenis dan ciri-ciri rokok ilegal tanpa pita cukai asli. Pita cukai asli dan palsu bisa dilihat dari hologram pada kemasan rokok. Gambar hologram cukai asli dicetak sangat jelas dan mengeluarkan warna kerlap-kerlip saat disorot sinar atau lampu penerangan.
“Sedangkan rokok ilegal rata-rata polos atau tidak dilekati pita cukai pada kemasannya,” terang Ristiawan.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, menjelaskan, sosialisasi BKCHT ilegal melibatkan masyarakat, pedagang, dan perangkat kecamatan serta perangkat desa. Pihaknya menduga masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama di pelosok desa banyak yang membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah dan terjangkau.