SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi Kelas IA bekerja sama dengan pemerintah daerah menggelar sidang isbat nikah massal di aula kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kamis, 5 September 2024. Terdapat 61 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mengatakan, isbat nikah diperuntukan bagi pasangan suami istri yang sudah berumah tangga tapi belum tercatat di KUA maupun negara, sehingga tidak bisa memiliki buku nikah.
“Status pernikahan mereka sah menurut hukum agama, tapi belum memiliki buku yang diterbitkan KUA. Isbat salah satu media mendapatkan buku nikah sebagai bukti yang sah secara hukum negara,” kata Iyos di sela membuka acara isbat nikah massal.
Dijelaskan Iyos, bukti kepemilikan buku nikah untuk mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan. Termasuk salah satu kelengkapan administrasi dalam melaksanakan ibadah haji, bagi waris, dan lain sebagainya.
“Semua urusan administrasi bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah,” terangnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Ma’ripah, menerangkan, tujuan isbat nikah massal untuk mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan bagi pasangan suami istri yang belum tercatat di KUA.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, dan Pemerintah Desa Sukamaju. Status pernikahan mereka yang mengikuti isbat sudah tercatat dan diakui secara hukum negara,” tandasnya.
Di penghujung acara dilakukan penyerahan secara simbolis penetapan isbatbdan buku nikah dari KUA Kecamatan Kadudampit kepada perwakilan pasangan suami istri. (adv)